Berkabarnews.com, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 24 warga negara asing (WNA) yang berasal dari lima negara karena terlibat praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong dari Kota Batam. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat kepada polisi pada tanggal 10 Mei 2026.
"Informasi kami dapatkan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan internet. Setelah itu tim Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Hasil penyelidikan ditemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) sebagai markas operasi perjudian online tersebut. Di dua lokasi itu polisi mengamankan tiga warga negara Kamboja terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kemudian 14 warga negara Vietnam terdiri dari tujuh laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu warga negara Suriah, dua warga negara Tiongkok, serta empat warga negara Filipina yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Menurut Silvester, para pelaku menjalankan modus perjudian online berupa Hong Kong Lottery melalui siaran langsung di Facebook. Para operator menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal taruhan tertentu.
"Para pelaku melakukan live streaming di media sosial Facebook, lalu menawarkan kartu-kartu dengan nominal tertentu kepada para customer," katanya.**/ara